Selain SpongeBob, ini program-program televisi yang mendapat Teguran KPI

Selain SpongeBob, ini program-program televisi yang mendapat Teguran KPI -14 program yang disiarkan televisi swasta nasional dan radio mendapat teguran tertulis pada Kamis (5/9/2019) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dilansir via Kompas.com, satu diantaranya adalah “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan. sbobet

“Tidak hanya itu saja  ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu,” ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019). hullcrave

KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran. premiumbola

Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. www.benchwarmerscoffee.com

Dari pihak KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.

“Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut,” ujar Mulyo.

“Tidak hanya itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu,” ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.

“Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut,” ujar Mulyo.

Dengan demikian ada promo film “Gundala” TV One, “Ragam Perkara” TV One, “DJ Sore” Gen FM, “Heits Abis” Trans 7, “Headline News” Metro TV, “Centhini” Trans TV, “Rumpi No Secret” Trans TV, dan “Fitri” ANTV.

Terdapat berbagai Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Dengan begitu, ada juga dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Selain itu, ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.

Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.